• Senin, 12 Oktober 2026

Tanimbar di Persimpangan: Konflik Hutan Yamdena, Blok Masela, dan Budaya Badendang

Photo Author
M. Chaerudin, Mahatva.id
- Senin, 12 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Artikel Ini dibuat dari Ringkasan Buku yang dibuat Oleh Ois Batayaman Wuritimur
Artikel Ini dibuat dari Ringkasan Buku yang dibuat Oleh Ois Batayaman Wuritimur

KEPULAUAN TANIMBAR, MAHATVA.ID — Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menghadapi persimpangan penting di tengah arus pembangunan dan modernisasi. Di satu sisi, investasi energi berskala besar melalui Proyek Blok Masela menjanjikan peluang ekonomi. Di sisi lain, penolakan masyarakat adat terhadap aktivitas pengusahaan hutan di Yamdena terus menguat, sementara tradisi Badendang menghadapi tantangan regenerasi.

Tiga persoalan tersebut memperlihatkan tantangan mendasar yang dihadapi masyarakat Tanimbar: bagaimana mendorong kemajuan tanpa mengorbankan lingkungan, hak masyarakat adat, dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

Bagi Ois, pemuda Tanimbar yang tumbuh dalam tradisi sekaligus berhadapan dengan perkembangan teknologi digital, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan tentang pembangunan. Lebih jauh, ini menyangkut masa depan masyarakat dan kemampuan generasi muda mempertahankan jati diri di tengah perubahan zaman.

Baca Juga: Kasus Wartawan NFB di Tanimbar: Kata “Cinai”, Bukti Digital, dan Kebebasan Pers

“Dua dunia ini, akar tradisi Tanimbar yang mendalam dan kecepatan dunia digital, terus-menerus menarik saya ke arah yang berbeda,” ujar Ois.

Kegelisahan itu mencerminkan situasi di Bumi Duan Lolat, sebutan yang lekat dengan filosofi kehidupan masyarakat Tanimbar. Nilai tersebut menekankan hubungan timbal balik, saling ketergantungan, serta keseimbangan dalam kehidupan sosial.

Penolakan PT KJB Menguat, Masyarakat Adat Pertahankan Hutan Yamdena

Gelombang penolakan terhadap aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB) menjadi salah satu persoalan yang menyita perhatian masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Pada Senin, 28 September 2026, ribuan warga dari enam desa adat di Kecamatan Wertamrian, bersama tokoh agama, kaum perempuan, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena, mendatangi Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: ‎Dubes Djauhari Oratmangun Dorong Potensi Tanimbar, SDA dan Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Tiongkok

Konsesi perusahaan tersebut mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009, dengan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) mencapai 93.980 hektare.

Wakil Ketua Forum Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, menilai perjalanan panjang konsesi tersebut telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi kritis, tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang berarti.

“Jangan kita lupa sejarah. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat sudah mengalami berbagai situasi dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka,” ujarnya.

Baca Juga: ‎Kepala SMKN 1 Kepulauan Tanimbar Pimpin Upacara HUT ke-27 KKT, Sarlota Naressy Dorong Murid Isi Pembangunan dengan Karya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M. Chaerudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X