Penasihat Forum Save Hutan Yamdena, Drs. Josep Malindar, mendesak agar aktivitas HPH dihentikan sementara melalui mekanisme hukum adat. Ia juga menuntut perusahaan membayar belis atau harta adat atas ruang hidup yang dinilai telah terganggu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Richie Laurens Anggito, menyoroti dugaan kerusakan lingkungan dan persoalan pemenuhan hak masyarakat adat, termasuk kewajiban reboisasi yang menurutnya belum dijalankan secara optimal.
Richie mengaku menyaksikan indikasi pembalakan liar ketika PT KJB beroperasi di kawasan hutan Arma dan Watmuri.
“Di sepanjang jalan yang dibuka perusahaan, banyak sekali pohon-pohon berukuran besar ditebang dan dibiarkan membusuk begitu saja. Kayu-kayu seperti merbau atau torim dibiarkan menjadi bangkai,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyatakan dukungan legislatif terhadap tuntutan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa evaluasi hingga kemungkinan penghentian izin operasional harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Sweri Menjadi Simbol Perlawanan Adat
Perjuangan mempertahankan Hutan Yamdena juga dilakukan melalui mekanisme adat. Sembilan desa adat melaksanakan ritual Sweri atau Sasi/Wampe sebagai simbol larangan adat di wilayah petuanan hutan.
Dalam prosesi tersebut, masyarakat menancapkan pucuk daun kelapa dan daun enau yang telah melalui ritual adat di sekitar lokasi penampungan kayu. Perempuan adat turut berpartisipasi dengan memercikkan campuran sagu atau kede dan sirih/garam atau sire di sekitar area.
Salah satu perwakilan masyarakat, Simon, menjelaskan bahwa prosesi Sweri di Lokpon dilakukan terhadap kayu yang berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian, bukan untuk mengklaim petuanan Desa Wermatang.
“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon.
Ia menegaskan, “Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami.”
Forum Save Hutan Yamdena juga menyatakan bahwa enam desa adat telah mencabut dukungan, persetujuan, atau kesepakatan yang sebelumnya pernah diberikan kepada perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis.
Bagi masyarakat Tanimbar, Sweri tidak sekadar menjadi simbol larangan. Praktik tersebut merepresentasikan kewenangan adat, ingatan kolektif, dan hubungan masyarakat dengan ruang hidup yang diwariskan antargenerasi.
Persoalannya, bagaimana mekanisme adat itu memperoleh pengakuan nyata dalam proses pengambilan keputusan formal, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan sistem perizinan modern.
Pemerintah Daerah Siap Surati PT KJB
Artikel Terkait
Festival Budaya Teluk Saumlaki Hidupkan Warisan Leluhur dan Buka Peluang Ekonomi Kreatif Tanimbar
Kecamatan Fordata Meriahkan HUT ke-27 Tanimbar Lewat Festival Budaya Teluk Saumlaki
Festival Budaya Teluk Saumlaki, Wabup KKT: Generasi Muda Harus Selamatkan Warisan Tanimbar