• Kamis, 8 Oktober 2026

Kebijakan Privasi

Kami berkomitmen untuk melindungi dan menghormati  privasi pengunjung website kami Mahatva.id. Halaman  Kebijakan  Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi pribadi yang Anda berikan saat menggunakan website kami Mahatva.id.

Informasi yang Kami Kumpulkan

  • Informasi yang Anda berikan secara langsung: Ketika Anda menghubungi kami melalui formulir kontak atau email, kami dapat mengumpulkan informasi seperti nama, alamat email, dan informasi kontak lainnya. Kami juga mungkin mengumpulkan informasi pribadi lainnya, seperti alamat dan nomor telepon, jika diperlukan untuk memenuhi permintaan atau layanan Anda.
  • Informasi yang kami kumpulkan secara otomatis: Kami juga dapat mengumpulkan beberapa informasi secara otomatis saat Anda mengakses situs website kami, seperti alamat IP Anda, jenis browser dan perangkat yang Anda gunakan, dan aktivitas Anda di situs web kami.

Bagaimana Kami Menggunakan Informasi Anda

Kami menggunakan informasi yang kami kumpulkan untuk berbagai tujuan, termasuk:

Hukum Bisnis & Perusahaan

  • Menyediakan layanan dan konten situs web kami: Kami menggunakan informasi yang Anda berikan untuk memenuhi permintaan atau layanan yang Anda minta, seperti mengirimkan newsletter atau memproses pesanan Anda.
  • Memperbaiki website kami: Kami menggunakan informasi yang kami kumpulkan untuk memahami kebutuhan dan minat pengunjung website kami, serta memperbaiki layanan dan konten kami.
  • Kontak dan pemasaran: Kami dapat menggunakan informasi Anda untuk menghubungi Anda tentang produk dan layanan kami, atau untuk tujuan pemasaran lainnya, seperti mengirimkan informasi tentang konten populer, iklan atau undangan ke acara khusus.
  • Analitik dan pengukuran: Kami menggunakan informasi yang kami kumpulkan untuk menganalisis aktivitas dan tren di website kami, serta untuk memahami bagaimana pengguna berinteraksi dengan website kami.

 

Masalah Privasi

Kami dapat membagikan informasi Anda kepada penyedia layanan pihak ketiga yang membantu kami dalam operasi website kami, seperti penyedia hosting atau penyedia email. Kami akan memastikan bahwa setiap pihak ketiga yang kami kerjasamai memenuhi standar keamanan dan privasi yang sesuai dengan Kebijakan Privasi kami.

Kami juga dapat mengungkapkan informasi Anda jika diperlukan untuk memenuhi hukum, peraturan, atau permintaan resmi dari pihak berwenang.

Bagaimana Kami Melindungi Informasi Anda

Kami mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melindungi informasi pribadi Anda, dari akses yang tidak sah atau tidak sah, penggunaan yang tidak sah, perubahan, atau penghancuran. Kami mengimplementasikan standar keamanan teknologi dan prosedur operasional yang sesuai untuk melindungi informasi pribadi Anda.

Internet & Telekomunikasi

Namun, tidak ada sistem keamanan yang dapat menjamin keamanan informasi pribadi secara mutlak. Oleh karena itu, kami tidak dapat menjamin bahwa informasi pribadi Anda akan selalu aman dan dilindungi.

Cookie dan Teknologi 

Kami dapat menggunakan teknologi pelacak, seperti cookie, untuk mengumpulkan informasi tentang pengunjung website kami. Cookie adalah file teks kecil yang disimpan pada perangkat Anda ketika Anda mengunjungi situs web kami. Kami menggunakan cookie untuk membantu kami memahami bagaimana pengunjung berinteraksi dengan situs web kami, sehingga kami dapat memperbaiki pengalaman pengguna dan menyesuaikan konten kami.

Anda dapat mengatur browser Anda untuk menolak semua cookie atau untuk memberi tahu Anda ketika cookie sedang dikirim. Namun, jika Anda menolak cookie, beberapa fitur situs web kami mungkin tidak berfungsi dengan normal.

Referensi

Tautan ke Website Pihak Ketiga

Situs web kami mungkin berisi tautan ke website pihak ketiga, seperti iklan atau afiliasi. Harap dicatat bahwa kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi situs web pihak ketiga tersebut. Kami mendorong Anda untuk membaca kebijakan privasi setiap website yang Anda kunjungi.

Perubahan Kebijakan Privasi

Kami dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Jika kami melakukan perubahan signifikan pada Kebijakan Privasi ini, kami akan memberi tahu Anda melalui email atau dengan pemberitahuan pada situs web kami sebelum perubahan tersebut berlaku. Kami mendorong Anda untuk secara teratur memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini untuk memahami bagaimana informasi Anda digunakan dan dilindungi.

 

 

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Etika

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan  etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode  Etik Jurnalistik:

PASAL 1

TV & Video

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan  berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Penafsiran
  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Hukum Konstitusi & Hak Sipil

  • Penafsiran
  • Cara-cara yang profesional adalah:
  • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  • menghormati hak privasi;
  • tidak menyuap;
  • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  • rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  • tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  • penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

PASAL 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Referensi

  • Penafsiran
  • Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  • Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Penafsiran
  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  • Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  • Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL 5

Industri Jurnalisme & Berita

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  • Penafsiran
  • Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  • Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

PASAL 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Penafsiran
  • Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  • Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

PASAL 7

Etika

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

  • Penafsiran
  • Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  • “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

PASAL 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Berita

  • Penafsiran
  • Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  • Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

PASAL 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  • Penafsiran
  • A. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  • B. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

PASAL 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki  berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

TV & Video

  • Penafsiran
  • Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  • Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. PASAL 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  • Penafsiran
  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

 Penilaian akhir atas pelanggaran kode  etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Hukum Konstitusi & Hak Sipil

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode  Etik Jurnalistik ini ditandatangani oleh 29 organisasi pers di Jakarta, 14 Maret 2006. Dewan Pers menetapkannya melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008)

X