• Kamis, 8 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Tingkat I, Selanjutnya ke Paripurna

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:00 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Tingkat I, Selanjutnya ke Paripurna
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Tingkat I, Selanjutnya ke Paripurna

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Dengan keputusan tingkat I tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjalani pembicaraan tingkat II.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK antara lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur melalui undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. MK menetapkan tenggat pemisahan tersebut paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024, sehingga batas waktunya jatuh pada 31 Oktober 2026.

Perkembangan tersebut membuat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam penataan kembali regulasi ketenagakerjaan nasional.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

“Dengan demikian, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Dasco.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X