• Kamis, 8 Oktober 2026

Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 5 Oktober 2026 | 07:51 WIB
Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing
Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing

JAKARTA, MAHATVA.ID – Perkara konstitusi tidak selalu penting semata-mata karena siapa yang menjadi pihak di dalamnya. Dalam sejumlah perkara, arti penting justru terletak pada pertanyaan hukum yang ditinggalkannya.

Hal tersebut relevan untuk membaca Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Nama Gibran Rakabuming Raka membuat perkara ini memperoleh perhatian luas. Namun, proses persidangan membawa persoalan ke ruang yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan seseorang benar-benar memenuhi kualifikasi ketika hendak menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Pertanyaan tersebut menyentuh salah satu prinsip penting dalam negara hukum: setiap persyaratan pencalonan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang jelas.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Rumusan tersebut tampak sederhana. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pendidikan calon ditempuh melalui sistem pendidikan negara lain.

Apa yang dimaksud dengan “tamat”? Bagaimana menentukan pendidikan yang “sederajat”? Apa kedudukan hukum dokumen penyetaraan? Sampai sejauh mana KPU wajib memeriksa dokumen calon? Kapan klarifikasi diperlukan? Dan bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadikan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu pencalonan, tetapi juga berpotensi menyentuh tata kelola pencalonan presiden dan wakil presiden pada masa mendatang.

Kualifikasi Pendidikan Merupakan Norma yang Mengikat

Konstitusi tidak secara langsung menentukan jenjang pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden kepada undang-undang.

Mandat tersebut kemudian dijalankan melalui UU Pemilu.

Konsekuensinya, ketika undang-undang telah menentukan kualifikasi pendidikan minimum, ketentuan tersebut menjadi norma yang harus dipenuhi oleh calon sekaligus menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu.

Peraturan di bawah undang-undang dapat menjabarkan tata cara pelaksanaan dan pembuktian persyaratan tersebut. Namun, pengaturan teknis tidak semestinya mengubah substansi persyaratan yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Di sinilah istilah “tamat” dan “sederajat” memperoleh arti penting secara hukum.

“Tamat” berkaitan dengan penyelesaian jenjang pendidikan yang dipersyaratkan. Sementara “sederajat” membuka ruang bagi pendidikan yang berasal dari sistem berbeda untuk dipadankan dengan jenjang pendidikan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X