• Kamis, 8 Oktober 2026

Tumpang Tindih Regulasi Hambat Investasi, Evita Nursanty Dorong RUU Kawasan Industri Solutif

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:55 WIB
Tumpang Tindih Regulasi Hambat Investasi, Evita Nursanty Dorong RUU Kawasan Industri Solutif
Tumpang Tindih Regulasi Hambat Investasi, Evita Nursanty Dorong RUU Kawasan Industri Solutif

KARAWANG, MAHATVA.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong penyelesaian tumpang tindih regulasi tata ruang dan pertanahan serta penyederhanaan birokrasi perizinan yang selama ini dinilai menghambat iklim investasi di kawasan industri.

Salah satu gagasan yang dibawa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri adalah penerapan sistem perizinan satu pintu. Skema tersebut dinilai dapat membuat proses perizinan lebih terpadu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Hal itu disampaikan Evita saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

"Perizinan saat ini memakan waktu panjang. Makanya kita mempertimbangkan penerapan perizinan satu pintu di kawasan industri agar prosesnya lebih terpadu. Ini adalah poin penting yang akan kita bawa saat membahas RUU Kawasan Industri," kata Evita.

Menurutnya, kepastian proses perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Karena itu, persoalan birokrasi dan kewenangan sektoral perlu disederhanakan melalui regulasi yang lebih terintegrasi.

Dalam kunjungan tersebut, Evita juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan regulasi tata ruang dan pertanahan yang ditemukan di lapangan.

Ia mencontohkan adanya persoalan selisih peruntukan lahan sekitar dua hektare di kawasan industri tersebut. Kondisi itu berdampak pada proses pengurusan maupun perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibutuhkan pengelola kawasan dan investor.

"Investor ini membutuhkan kepastian. Kita meminta kepada Asosiasi Kawasan Industri dan Kementerian Perindustrian untuk segera mengambil langkah konkret agar permasalahan yang dihadapi kawasan industri ini bisa segera diselesaikan," tegas Evita.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, berbagai persoalan yang ditemukan langsung di kawasan industri menjadi masukan penting bagi Panja dalam menyusun RUU Kawasan Industri.

Menurutnya, penyerapan aspirasi dari pengelola kawasan maupun para penyewa atau tenant diperlukan agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak berhenti pada ketentuan normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan menjawab persoalan di lapangan.

Evita menegaskan, RUU Kawasan Industri diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kewenangan sektoral yang selama ini tersebar di sejumlah institusi.

Dengan demikian, pelaku industri tidak lagi menghadapi prosedur yang berbelit akibat adanya perbedaan aturan maupun kewenangan antarinstansi.

"Target kita sangat sederhana. Kami ingin membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru," pungkas Evita.

Pernyataan tersebut disampaikan Evita setelah meninjau langsung pabrik produksi alat berat PT Sany yang berada di kawasan industri tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X