• Kamis, 8 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Tingkat I, Selanjutnya ke Paripurna

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:00 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Tingkat I, Selanjutnya ke Paripurna
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati Tingkat I, Selanjutnya ke Paripurna

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi IX DPR RI bersama sejumlah menteri terkait. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi Komisi IX menyampaikan pendapat akhir mini fraksi yang kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam laporan Panitia Kerja (Panja) mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.

Menurut Putih, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

RUU itu juga disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.

Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Materi yang diatur mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hingga pengaturan tenaga kerja sektor informal.

RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Setelah laporan Panja disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah.

“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” ujar Dasco.

Dalam rapat tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X