• Kamis, 8 Oktober 2026

Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 5 Oktober 2026 | 07:51 WIB
Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing
Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing

Pertanyaan itulah yang pada akhirnya membutuhkan penilaian hukum.

Kualifikasi dan Alat Bukti Harus Dibedakan

Perdebatan menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang tidak memilikinya, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pada titik ini, perlu dibedakan secara tegas antara kualifikasi dan alat pembuktian.

UU Pemilu menentukan kualifikasi yang harus dipenuhi. Sementara PKPU mengatur mekanisme administratif mengenai bagaimana pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dalam proses pencalonan.

Hubungan keduanya bersifat hierarkis.

Dalam ruang kewenangannya, KPU dapat menentukan jenis dokumen, prosedur pemeriksaan, serta mekanisme klarifikasi yang diperlukan untuk memastikan persyaratan calon terpenuhi.

Fleksibilitas administratif bahkan menjadi penting ketika penyelenggara pemilu harus memeriksa dokumen yang berasal dari sistem pendidikan negara berbeda.

Namun, fleksibilitas dalam pembuktian tidak boleh bergeser menjadi perubahan terhadap kualifikasi yang telah ditentukan undang-undang.

Di sinilah perkara tersebut memiliki arti lebih luas.

Mahkamah Konstitusi tidak hanya dihadapkan pada persoalan mengenai dokumen pendidikan seorang calon, tetapi juga pada kebutuhan untuk memberikan batas yang lebih terang mengenai hubungan antara norma persyaratan dalam UU Pemilu, dokumen penyetaraan, kewenangan KPU, serta mekanisme pengawasan Bawaslu.

Menunggu Kejelasan Hukum

Karena itu, perkara ini patut dibaca melampaui pertanyaan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sengketa.

Hal yang lebih penting adalah apakah putusan yang nantinya diambil Mahkamah Konstitusi mampu memberikan kejelasan mengenai standar pembuktian kualifikasi pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Kejelasan tersebut penting bukan hanya untuk perkara yang sedang diperiksa, tetapi juga untuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat pada proses pencalonan berikutnya.

Pada akhirnya, persoalan pendidikan calon bukan semata persoalan administratif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X