• Kamis, 8 Oktober 2026

Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 5 Oktober 2026 | 07:51 WIB
Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing
Uji Syarat Pendidikan Cawapres di MK, Ini Persoalan Hukum di Balik Penyetaraan Ijazah Asing

Kesetaraan tersebut tentu tidak berarti identik.

Pendidikan yang ditempuh di luar negeri tidak harus memiliki nomenklatur, kurikulum, maupun bentuk sertifikat yang sama dengan sistem pendidikan Indonesia. Namun, perbedaan sistem pendidikan juga tidak berarti setiap dokumen pendidikan luar negeri secara otomatis memenuhi kualifikasi yang ditentukan UU Pemilu.

Dengan demikian, fokus persoalannya bukan semata-mata di mana seseorang bersekolah, melainkan apakah pendidikan yang ditempuh dapat dibuktikan memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Makna Penyetaraan Pendidikan

Keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan pada 2 Oktober menjadi relevan untuk memahami posisi dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri.

Penyetaraan bukan berarti pemerintah menerbitkan ijazah Indonesia untuk menggantikan ijazah asing.

Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di negara tempat pendidikan tersebut ditempuh.

Negara melalui mekanisme penyetaraan melakukan proses yang berbeda, yakni menentukan padanan pendidikan asing dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam persidangan, Kemendikdasmen menerangkan bahwa penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan.

Dalam perkara ini, kementerian juga menjelaskan bahwa hasil belajar yang diperiksa dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Bahwa surat penyetaraan bukan ijazah Indonesia tidak serta-merta berarti dokumen tersebut tidak memiliki konsekuensi administratif. Sebaliknya, keberadaan surat penyetaraan juga tidak berarti sertifikat pendidikan asing secara otomatis berubah menjadi ijazah SMA atau SMK Indonesia.

Kementerian juga menerangkan bahwa O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah Indonesia.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah surat penyetaraan merupakan ijazah.

Jawaban atas pertanyaan tersebut jelas: surat penyetaraan bukan ijazah.

Persoalan yang lebih substansial adalah apakah proses penyetaraan beserta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya secara hukum cukup untuk membuktikan terpenuhinya kualifikasi pendidikan yang diwajibkan UU Pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X