• Kamis, 8 Oktober 2026

Sidang MK: Hasyim Asy’ari Jelaskan Mengapa KPU Tak Klarifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 01:56 WIB
Sidang MK: Hasyim Asy’ari Jelaskan Mengapa KPU Tak Klarifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
Sidang MK: Hasyim Asy’ari Jelaskan Mengapa KPU Tak Klarifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

“Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata 'tamat', sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Hasyim, surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Fotokopinya kemudian telah dilegalisir pada 24 Oktober 2023.

Dokumen kedua berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim kemudian membacakan isi keputusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Dalam keputusan itu disebutkan ijazah yang diperoleh Gibran dari University of Bradford dengan gelar Bachelor of Science bidang Marketing, bertanggal 13 November 2010, dinilai setara dengan gelar sarjana.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Agustus 2019.

Tak Ada Klarifikasi karena KPU Mengaku Tak Ragu

Berdasarkan dua dokumen tersebut, Hasyim mengatakan KPU melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi calon.

Menurut dia, dalam perspektif hukum administrasi yang digunakan KPU saat itu, dokumen yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dianggap benar sepanjang tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

“Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi. Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi,” jelas Hasyim.

Hasyim juga menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap dokumen tersebut.

Menurutnya, mekanisme klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat mengenai dokumen persyaratan calon.

“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.

Hasyim menambahkan, dokumen serupa juga pernah digunakan dalam proses Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

Gugatan Pendidikan Gibran Masih Berproses di MK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X