“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dengan penetapan nakhoda sebagai tersangka, proses hukum terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kini memasuki tahap penyidikan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.