• Jumat, 9 Oktober 2026

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo Transport 8, sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kukuh mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas insiden kecelakaan laut tersebut.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.

Namun, Kukuh belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Arief.

Ia mengatakan, informasi mengenai konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum kemudian dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan insiden telah dilakukan secara terpadu sejak awal kejadian dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Langkah tersebut mencakup operasi pencarian dan pertolongan (SAR), evakuasi, pelayanan terhadap korban dan keluarga korban, hingga proses penegakan hukum.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Isir menambahkan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X