• Kamis, 8 Oktober 2026

‎Forum Save Hutan Yamdena Bongkar Jejak Panjang Konsesi: Ulis Kelbulan Desak DPRD KKT Berdiri Bersama Masyarakat ‎

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 29 September 2026 | 14:39 WIB
‎Forum Save Hutan Yamdena Bongkar Jejak Panjang Konsesi: Ulis Kelbulan Desak DPRD KKT Berdiri Bersama Masyarakat  ‎
‎Forum Save Hutan Yamdena Bongkar Jejak Panjang Konsesi: Ulis Kelbulan Desak DPRD KKT Berdiri Bersama Masyarakat ‎

‎MAHATVA.ID -Penolakan terhadap aktivitas pengelolaan hutan di Pulau Yamdena kembali menggema di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.

‎‎Di tengah massa aksi, Orator Forum Save Hutan Yamdena, Ulis Kelbulan, mengangkat kembali sejarah panjang pengelolaan hutan di Yamdena yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi belum memberikan perubahan berarti bagi masyarakat.

‎‎Di hadapan massa dan anggota DPRD KKT, Ulis menilai persoalan hutan Yamdena tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas perusahaan saat ini.

‎‎Menurut dia, masyarakat perlu melihat kembali rangkaian kebijakan dan pemberian hak konsesi yang disebutnya telah berlangsung sejak masa lalu hingga terbitnya kebijakan pemerintah pada 2009.

‎‎“Jangan kita lupa sejarah. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat sudah mengalami berbagai situasi dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka,” ujar Ulis dalam orasinya, Senin (28/9/2026)

‎‎Ulis kemudian menyinggung kebijakan pemerintah yang disebutnya menjadi dasar pemberian konsesi pengelolaan hutan. Ia menyebut adanya SK Menteri Nomor 117 Tahun 2009 yang menurutnya berkaitan dengan pemberian hak konsesi untuk pengelolaan kawasan hutan di Yamdena.

‎‎Menurut Ulis, konsesi tersebut mencakup wilayah yang terbagi dalam beberapa blok. Ia meminta masyarakat dan pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan dari aspek administratif, tetapi juga menilai apa yang telah dihasilkan selama puluhan tahun keberadaan konsesi tersebut.

‎‎“Puluhan Tahun, Apa yang Sudah Diberikan untuk Masyarakat?”

‎Pertanyaan itu menjadi salah satu tekanan utama dalam orasi Ulis.

‎‎Ia mempertanyakan manfaat nyata yang diterima masyarakat setelah puluhan tahun aktivitas pengelolaan hutan berlangsung.

‎‎“Kalau sudah puluhan tahun, kita harus bertanya: apa yang sudah diberikan kepada masyarakat? Berapa banyak yang sudah ditanam kembali? Apa manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat?” katanya.

‎‎Ulis juga menyinggung persoalan pembangunan dan pendidikan yang menurutnya belum menunjukkan perubahan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

‎‎Ia mengatakan, keberadaan konsesi seharusnya berjalan beriringan dengan kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.

‎‎“Jangan hanya bicara izin dan konsesi. Masyarakat juga harus mendapatkan manfaat. Hutan harus dijaga dan masa depan masyarakat harus dipikirkan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X