Dalam bahan yang disampaikan terkait kunjungan kerja tersebut, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 juga disebut mengatur pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang menetapkan LSD menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang dengan luasan lebih dari 87 persen dari total lahan baku sawah di wilayahnya.
Bagi Kabupaten Bandung, isu perlindungan sawah tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan menjaga produksi pangan sekaligus menghadapi tekanan perkembangan kawasan.