• Jumat, 9 Oktober 2026

Komisi II DPR Soroti Penyusutan Lahan Sawah Kabupaten Bandung

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB
Komisi II DPR Soroti Penyusutan Lahan Sawah Kabupaten Bandung
Komisi II DPR Soroti Penyusutan Lahan Sawah Kabupaten Bandung

BANDUNG, MAHATVA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Dadang M. Naser mengingatkan penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung terus terjadi meski daerah tersebut masih mencatatkan surplus produksi padi.

Menurut Dadang, kebijakan sawah abadi di Kabupaten Bandung seharusnya lebih diarahkan pada intensifikasi pertanian, bukan perluasan lahan. Kondisi tersebut dinilai lebih realistis mengingat ketersediaan lahan semakin terbatas akibat tekanan pertumbuhan penduduk dan perluasan kawasan permukiman, bisnis, serta industri dari Kota Bandung dan Cimahi.

“Kegiatan sawah abadi di Kabupaten Bandung titik tekannya (untuk) intensifikasi, bukan perluasan. Kalaupun food estate di luar Jawa itu bisa dibikin karena masih luas, kalau di kita malah mengurangi banyak. Saya lihat dari tahun ke tahun itu (lahan sawah) ada kekurangan. Itu memang harus dicegah, harus disetop,” ujar Dadang saat diwawancarai Parlementaria seusai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI membahas persoalan pertanahan dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dadang mengatakan penyusutan lahan sawah tidak hanya berkaitan dengan tekanan pembangunan, tetapi juga kondisi ekonomi yang dihadapi petani.

Menurutnya, kelayakan usaha pertanian kerap kalah dibandingkan nilai ekonomi lahan yang terus meningkat. Kondisi tersebut dapat mendorong pemilik sawah untuk menjual atau mengalihkan lahannya.

Ia mencontohkan persoalan harga gabah yang belum sepenuhnya memberikan kondisi ekonomi yang sama bagi seluruh petani di Kabupaten Bandung.

“Namun (petani) Bandung itu nggak bisa ngejual (gabah) Rp6.500 per kilo. Beras Bandung sudah mahal karena kualitas. Namun ada berbagai faktor sehingga sawahnya (dijual), karena sehari-hari (mengelola) sawah dihitung harga lebih mahal, ya dijual saja,” katanya.

Dadang menilai perlindungan terhadap lahan sawah perlu dibarengi dengan kebijakan yang membuat kegiatan pertanian tetap memiliki nilai ekonomi bagi petani.

Dadang menegaskan perlunya kebijakan tata ruang yang mengatur secara jelas batas dan persentase alih fungsi lahan yang diperbolehkan.

Selain pembatasan alih fungsi, ia juga mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten mempertahankan sawah abadi dan produktivitas pangan.

Menurutnya, Kabupaten Bandung hingga kini masih mencatatkan surplus produksi padi meski luas lahan sawah terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

Masukan mengenai kondisi lahan dan ekonomi petani di Kabupaten Bandung, kata Dadang, telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan kebijakan di tingkat pusat.

Ia berharap kebijakan mengenai LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi faktual daerah yang memiliki tekanan penduduk dan pembangunan cukup tinggi seperti Kabupaten Bandung.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres tersebut berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencakup antara lain penetapan peta LSD, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta pendanaan. Perpres ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X