Bawaslu kemudian mengadukan persoalan akses tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 pada 25 Oktober 2023.
Hakim MK Soroti PKPU 19 Tahun 2023
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta penjelasan mengenai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pertanyaan hakim antara lain menyangkut ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang dapat digunakan dalam pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU sebelumnya.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi.
“Ya,” jawab Afifuddin.
Pemohon Tetap Persoalkan Syarat Pendidikan
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum Para Pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dalil bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat imperatif, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sesuai mekanisme yang mereka rujuk dalam UUD 1945.
MK Beri Kesempatan Tambahan Keterangan
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat menyerahkan tambahan keterangan secara tertulis apabila diperlukan.
Setelah persidangan, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dengan demikian, isu utama yang kini berada di hadapan MK mencakup kewenangan Mahkamah dalam memeriksa dalil mengenai syarat pencalonan, kedudukan hukum Para Pemohon, tenggang waktu pengajuan PHPU, serta substansi pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.