• Kamis, 8 Oktober 2026

Sidang PHPU Gibran, KPU Persoalkan Kewenangan MK dan Kedudukan Pemohon

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 25 September 2026 | 09:28 WIB
Sidang PHPU Gibran, KPU Persoalkan Kewenangan MK dan Kedudukan Pemohon
Sidang PHPU Gibran, KPU Persoalkan Kewenangan MK dan Kedudukan Pemohon

KPU: Dokumen Persyaratan Gibran Telah Diverifikasi

Dalam pokok perkara, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyebut verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.

Menurut KPU, dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023. KPU juga merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang disebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Atas dasar itu, KPU berpendapat dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.

Pihak Terkait: Bukan Kewenangan MK

Pandangan serupa disampaikan Pihak Terkait, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara).

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menyatakan persoalan keterpenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang didalilkan Pemohon bukan kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU.

Menurutnya, kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, sedangkan persoalan syarat pencalonan dinilai masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.

Pihak Terkait juga merujuk Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam menjelaskan batas persoalan yang dapat diperiksa dalam PHPU.

Meski demikian, Pihak Terkait mengakui MK dalam perkara PHPU tidak selalu terbatas pada penghitungan angka suara. MK dapat mempertimbangkan persoalan lain yang berkaitan dengan tahapan pemilu sepanjang memiliki hubungan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Bawaslu: Tak Ada Laporan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai persyaratan pendidikan tersebut.

Namun, Bagja mengungkapkan Bawaslu mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Menurut Bagja, meskipun Bawaslu telah memperoleh pengaktifan dan akses akun, sistem tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X