“Paparan dari rekan-rekan serikat pekerja membantu kami melihat industri keuangan secara lebih utuh. Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek people atau sumber daya manusia. Masukan dari dalam seperti perlindungan pekerja ini menjadi bahan evaluasi besar bagi fungsi pengawasan kami,” tutur politikus Fraksi PKS tersebut.
Dalam RDPU tersebut, SPBMI memaparkan aduan mengenai dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Menurut serikat pekerja, kebijakan PIP tersebut diduga diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mereka menilai kebijakan itu berpotensi digunakan sebagai alat intimidasi, modus efisiensi tenaga kerja, serta praktik yang mereka sebut sebagai union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Aduan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk mendapat perhatian dalam pengawasan industri perbankan. Dugaan yang disampaikan SPBMI masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain persoalan di Maybank, ASPI menyoroti dampak pengurangan tenaga kerja yang dikaitkan dengan penerapan AI di sektor keuangan.
ASPI juga mengusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional khusus sektor keuangan. Usulan tersebut dimaksudkan sebagai wadah dialog antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membahas persoalan ketenagakerjaan di industri tersebut.
Melalui RDPU ini, Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya tata kelola transformasi digital yang memperhatikan keberlanjutan industri, perlindungan pekerja, serta kepentingan konsumen.
Komisi XI juga akan menyampaikan aspirasi serikat pekerja kepada OJK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.