• Jumat, 9 Oktober 2026

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Tata Kelola Perbankan, Soroti Dugaan PHK Berkedok Digitalisasi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 23 September 2026 | 09:33 WIB
Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Tata Kelola Perbankan, Soroti Dugaan PHK Berkedok Digitalisasi
Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Tata Kelola Perbankan, Soroti Dugaan PHK Berkedok Digitalisasi

JAKARTA, MAHATVA.ID — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola industri perbankan agar transformasi digital tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Komisi XI menegaskan, penerapan teknologi dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor keuangan perlu memperhatikan keadilan bagi pekerja serta dampaknya terhadap masyarakat, termasuk biaya transaksi dan administrasi perbankan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

RDPU tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) terkait persoalan ketenagakerjaan dan dampak digitalisasi di industri keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti peran strategis sektor keuangan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, perkembangan teknologi dan adopsi AI perlu diimbangi dengan tata kelola serta peta jalan (roadmap) yang jelas.

Ia menilai, persoalan transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan dampaknya terhadap tenaga kerja, tetapi juga menyangkut biaya yang berpotensi dibebankan kepada konsumen.

“Sektor keuangan ini penyumbang pertumbuhan paling tinggi dalam struktur ekonomi kita. Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat,” tegas Misbakhun.

Terkait aduan pekerja Maybank, Misbakhun memastikan Komisi XI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada OJK, terutama pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen.

“Terkait Maybank dan serikat pekerjanya, kami akan komunikasikan dengan OJK. Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini,” tambah legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah meminta industri perbankan tidak menjadikan digitalisasi sebagai alasan untuk mengabaikan hak dan kesejahteraan pekerja yang telah lama mengabdi.

Menurutnya, penerapan teknologi dan AI perlu disertai perhatian terhadap kepastian kerja serta kondisi keluarga pekerja.

“Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip 'habis manis sepah dibuang' bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun. Kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan adalah hal fundamental yang akan terus kami ingatkan kepada bank-bank mitra Komisi XI,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai masukan dari serikat pekerja memberikan perspektif tambahan bagi fungsi pengawasan Komisi XI terhadap industri keuangan.

Ia menekankan, evaluasi terhadap sektor perbankan tidak semata-mata berpatokan pada capaian profitabilitas, tetapi juga perlu memperhatikan aspek sumber daya manusia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X