• Kamis, 8 Oktober 2026

MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 22 September 2026 | 07:32 WIB
MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Denny juga merujuk pada sejumlah putusan MK dalam sengketa pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan. Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan calon kepala daerah yang dipersoalkan pemenuhan syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar sarjana atau magister.

Selain mempersoalkan persyaratan pendidikan, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka dinyatakan terbukti.

Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan tersebut. Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan dan meminta agar mekanisme pemilihan wakil presiden ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang mereka ajukan.

Denny berpendapat persoalan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.

“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon. MK belum memutus pokok perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.

Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap persoalan yang diajukan.

Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyampaikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan menjawab dalil permohonan dalam persidangan berikutnya. KPU juga akan menyampaikan dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti terkait dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X