• Kamis, 8 Oktober 2026

MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 22 September 2026 | 07:32 WIB
MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. 

Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Denny Indrayana meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia berpendapat bahwa pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang dipersoalkan pemohon.

“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny.

Denny juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang, menurutnya, diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Denny.

Pernyataan tersebut merupakan dalil pemohon yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

Denny merujuk pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Pemohon turut mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Denny menyatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempersoalkan proses pembentukan aturan itu karena, menurutnya, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon mendalilkan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X