• Sabtu, 10 Oktober 2026

Tambang Sinabar Masih Ilegal, Latukaisupy Desak Pemprov Maluku Percepat IPR

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Tambang Sinabar Masih Ilegal, Latukaisupy Desak Pemprov Maluku Percepat IPR
Tambang Sinabar Masih Ilegal, Latukaisupy Desak Pemprov Maluku Percepat IPR

Desakan tersebut kini menempatkan Pemprov Maluku pada tuntutan yang tidak sederhana: menata tambang Sinabar tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga tanpa membiarkan aktivitas ilegal, potensi konflik, persoalan merkuri, dan risiko lingkungan terus berlangsung tanpa kepastian hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X