• Sabtu, 10 Oktober 2026

Tambang Sinabar Masih Ilegal, Latukaisupy Desak Pemprov Maluku Percepat IPR

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Tambang Sinabar Masih Ilegal, Latukaisupy Desak Pemprov Maluku Percepat IPR
Tambang Sinabar Masih Ilegal, Latukaisupy Desak Pemprov Maluku Percepat IPR

Ambon,MAHATVA.ID -Polemik tambang rakyat Sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mengemuka.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra, Zain Syaiful Latukaisupy, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat proses pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat penambang tidak terus bekerja dalam ketidakpastian hukum.

Desakan itu disampaikan Latukaisupy dilangsir Siwalima Minggu (30/8), sehari setelah Komisi I DPRD Maluku melakukan kunjungan kerja ke kawasan tambang rakyat Sinabar, Sabtu (29/8).

Bagi Latukaisupy, persoalan Sinabar tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan penertiban atau penutupan. Pemerintah harus menghadirkan jalan keluar yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berlangsung aman dan sesuai aturan.

“Kalau memang pemerintah ingin menata tambang rakyat, maka jalan keluarnya adalah legalisasi melalui IPR. Jangan rakyat dibiarkan bekerja tanpa kepastian,” kata Latukaisupy.

Menurut dia, kunjungan lapangan Komisi I penting karena persoalan tambang tidak dapat dinilai hanya dari laporan administratif. Kondisi masyarakat dan aktivitas penambangan harus dilihat secara langsung sebelum pemerintah menentukan kebijakan.

“Kami memberikan apresiasi Ketua Komisi I bersama seluruh anggota yang telah datang melihat langsung kondisi masyarakat dan para penambang di wilayah tambang rakyat Sinabar,” ujarnya.

Latukaisupy yang juga Raja Negeri Iha menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penataan kawasan tambang tersebut. Ia menyebut banyak warga dari berbagai daerah datang ke Sinabar untuk mencari penghasilan melalui aktivitas penambangan batu.

“Yang saya pikirkan adalah nasib rakyat. Banyak masyarakat yang datang dari berbagai daerah untuk mencari nafkah dengan menambang batu,” katanya.

Namun, persoalan Sinabar tidak berhenti pada kebutuhan ekonomi. Kekhawatiran terhadap penggunaan merkuri dalam pengolahan hasil tambang turut menjadi isu yang harus ditangani secara serius.

Latukaisupy menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam aktivitas pengolahan merkuri. Ia bahkan mengaku pernah ditawari membeli batu Sinabar dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan dari proses pengolahan tersebut, tetapi menolaknya.

“Saya pernah ditawarkan oleh penambang untuk membeli batu Sinabar dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari pengolahan merkuri. Tetapi saya menolak tawaran itu karena saya tidak punya urusan dengan merkuri,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mencampuradukkan aktivitas penambangan batu dengan pengolahan merkuri. Menurutnya, setiap aktivitas harus diperiksa secara objektif dan dipisahkan berdasarkan aspek legalitas serta risikonya.

“Jangan semua kemudian digeneralisasi. Kita harus melihat aktivitas masyarakat di lapangan secara objektif dan memastikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X