Di tengah tuntutan legalisasi, kondisi keamanan kawasan tambang juga menjadi perhatian. Latukaisupy mengungkapkan, beberapa hari sebelum kunjungan Komisi I, kawasan tambang sempat dikosongkan selama kurang lebih tiga hari untuk kepentingan penertiban.
Penertiban itu, kata dia, dilakukan setelah terjadi kekacauan yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras di kawasan tambang.
“Tambang ini harus ditertibkan sehingga tidak terjadi konflik. Salah satu persoalan yang harus kita perhatikan adalah peredaran dan konsumsi minuman keras yang marak di wilayah tambang,” ujarnya.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa legalitas saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Sinabar. Jika aktivitas pertambangan hendak ditata, pemerintah juga harus memastikan keamanan, ketertiban, pengawasan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Latukaisupy menilai, selama proses legalisasi belum rampung, masyarakat tetap membutuhkan aturan yang jelas. Tanpa kepastian tersebut, aktivitas penambangan berpotensi terus berada dalam ruang abu-abu yang menyulitkan pemerintah maupun masyarakat.
“Karena tambang ini masih ilegal, maka semua penambang harus diberikan aturan. Kita ingin masyarakat bisa bekerja, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga,” tegasnya.
Selain aspek legalitas dan keamanan, Latukaisupy meminta proses pengusulan IPR memperhatikan hak masyarakat adat Negeri Iha. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan di wilayah adat tidak boleh mengabaikan aturan serta kewenangan masyarakat adat setempat.
“Yang paling penting adalah hak wilayah adat harus dihormati. Para penambang yang datang dari luar juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan Negeri Iha,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut penting untuk mencegah tambang Sinabar berkembang menjadi sumber konflik baru antara masyarakat adat dan para penambang dari luar daerah.
Karena itu, penataan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Legalitas pertambangan, kepentingan ekonomi masyarakat, keamanan, lingkungan, serta hak adat harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang jelas.
“Kita tidak ingin tambang ini menjadi sumber konflik. Kita ingin tambang ini bisa menjadi sumber kehidupan masyarakat, tetapi harus ditata dengan baik, aman dan sesuai aturan,” tandasnya.
Pemprov Didesak Bergerak Konkret
Pada akhirnya, Latukaisupy meminta Pemprov Maluku tidak berhenti pada penertiban. Ia mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses pengusulan IPR bagi tambang rakyat Sinabar.
Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan masyarakat, tetapi legalisasi juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
“IPR ini harus dipercepat demi kebutuhan rakyat. Masyarakat membutuhkan kepastian untuk bekerja, pemerintah juga harus memastikan keselamatan, keamanan dan lingkungan tetap terjaga,” pungkas Latukaisupy.