• Sabtu, 10 Oktober 2026

Bukan Sekadar Presisi, Ini Sejumlah Terobosan Institusional di Era Jenderal Listyo Sigit

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:56 WIB
Bukan Sekadar Presisi, Ini Sejumlah Terobosan Institusional di Era Jenderal Listyo Sigit
Bukan Sekadar Presisi, Ini Sejumlah Terobosan Institusional di Era Jenderal Listyo Sigit

Persoalan pelayanan kepolisian sering kali muncul pada menit-menit pertama ketika masyarakat datang meminta pertolongan.

Siapa yang menerima informasi? Siapa yang mengambil keputusan awal? Siapa yang menggerakkan patroli? Siapa yang menghubungkan fungsi reserse, lalu lintas, Samapta, dan unit lainnya?

Penguatan PAMAPTA berupaya menjadikan SPKT sebagai simpul respons operasional.

Tujuannya adalah mendorong perubahan dari pola pelayanan yang terfragmentasi menuju respons yang lebih terkoordinasi ketika masyarakat membutuhkan kehadiran polisi.

Kesehatan Mental Personel Masuk Sistem Kelembagaan

Salah satu perubahan penting justru berlangsung di internal organisasi.

Pada 25 November 2025 diterbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental di Lingkungan Polri.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari profil kesehatan mental, bentuk pelayanan, pelaksana pelayanan, struktur dan tanggung jawab Tim Penguji Kesehatan Mental Polri, hingga mekanisme pengawasan dan pengendalian.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan mental diperlukan secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Signifikansinya cukup besar.

Personel kepolisian bekerja dalam lingkungan dengan tekanan psikologis tinggi. Mereka berhadapan dengan konflik, kejahatan, kekerasan, korban, senjata api, jam kerja yang tidak menentu, hingga pengambilan keputusan dalam waktu singkat.

Dalam kondisi tersebut, kesehatan mental tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan pribadi.

Kondisi psikologis seorang personel dapat berhubungan langsung dengan kualitas pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, hubungan dengan masyarakat, hingga keselamatan anggota itu sendiri.

Dengan masuknya kesehatan mental ke dalam sistem formal organisasi, Polri mulai memperlakukan aspek tersebut sebagai bagian dari kesiapan operasional dan kualitas sumber daya manusia.

Bintara Kompetensi Khusus dan Perubahan Orientasi Rekrutmen

Terobosan lainnya terlihat melalui pengembangan Bintara Kompetensi Khusus atau Bakomsus.

Polri memang telah mengenal mekanisme Bakomsus sebelum masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit. Karena itu, tidak tepat jika skema tersebut disebut sebagai sesuatu yang sepenuhnya baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X