• Sabtu, 10 Oktober 2026

Bukan Sekadar Presisi, Ini Sejumlah Terobosan Institusional di Era Jenderal Listyo Sigit

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:56 WIB
Bukan Sekadar Presisi, Ini Sejumlah Terobosan Institusional di Era Jenderal Listyo Sigit
Bukan Sekadar Presisi, Ini Sejumlah Terobosan Institusional di Era Jenderal Listyo Sigit

Virtual Police, Mengedepankan Pencegahan Sebelum Penindakan

Terobosan lain muncul pada awal masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit.

Pada Februari 2021, Polri mengaktifkan Virtual Police sebagai pendekatan dalam menghadapi potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kebijakan tersebut ditopang melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021.

Pendekatan yang dibangun menempatkan edukasi dan peringatan sebelum proses penindakan hukum.

Warga yang mengunggah konten dan dinilai berpotensi melanggar hukum dapat diberikan pemberitahuan terlebih dahulu agar memahami risiko hukum sekaligus memiliki kesempatan melakukan koreksi.

Nilai penting Virtual Police bukan semata pada aktivitas patroli dunia maya.

Pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital telah dikenal sebelumnya. Perubahan utamanya terletak pada urutan intervensi negara.

Logika yang dibangun adalah pencegahan dan edukasi sebelum instrumen pidana digunakan.

Dalam konteks kritik terhadap sejumlah pasal UU ITE yang dinilai berpotensi menyeret ekspresi masyarakat ke ranah pidana, pendekatan tersebut dapat dilihat sebagai upaya menggeser pola dari criminal enforcement first menuju prevention and correction first.

Tentu, implementasi kebijakan tersebut tetap membutuhkan pengawasan agar tidak berubah menjadi pembatasan ruang ekspresi.

Namun secara kelembagaan, Virtual Police memperlihatkan perubahan dalam cara kepolisian merespons dinamika masyarakat di ruang digital.

PAMAPTA dan Upaya Memperkuat Respons Awal Kepolisian

Perubahan lain yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat adalah penguatan PAMAPTA atau Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Polres.

Melalui Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, nomenklatur Kepala Unit pada SPKT disesuaikan menjadi Perwira Samapta.

Kebijakan tersebut diterapkan secara nasional untuk memperkuat SPKT sebagai pusat pelayanan sekaligus pengendalian operasional harian kepolisian.

Perubahan ini tidak sekadar soal pergantian nama jabatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X