Ketika undang-undang telah menetapkan persyaratan, negara memiliki kewajiban memastikan persyaratan tersebut diterapkan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Di situlah relevansi perkara ini berada: bukan semata pada nama yang tercantum sebagai pihak, melainkan pada standar hukum yang akan diwariskan bagi proses pencalonan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.