JAKARTA, MAHATVA.ID — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dihadirkan KPU sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Hasyim menjelaskan alasan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Hasyim mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Karena itu, hubungan hukum KPU dalam proses pendaftaran calon berada dengan partai politik atau gabungan partai politik.
“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” jelas Hasyim dalam persidangan.
KPU Nilai Dokumen Diterbitkan Lembaga Berwenang
Hasyim menjelaskan, setelah menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung, KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi.
Jika dokumen dinilai lengkap, KPU menerbitkan berita acara penerimaan dokumen. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim, penelitian tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen.
Dalam proses itu, KPU saat itu berpandangan bahwa dokumen dapat dinilai benar dan sah apabila diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkannya.
“Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir,” ujar Hasyim.
Hasyim Sebut Ada Dua Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan bahwa KPU menerima dua dokumen terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasyim menyebut dokumen tersebut memuat keterangan mengenai pendidikan Gibran di Sydney, Australia.