berita

Sidang PHPU Gibran, KPU Persoalkan Kewenangan MK dan Kedudukan Pemohon

Jumat, 25 September 2026 | 09:28 WIB
Sidang PHPU Gibran, KPU Persoalkan Kewenangan MK dan Kedudukan Pemohon

JAKARTA, MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Rabu (23/9/2026).

Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Perkara ini diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Permohonan tersebut diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 setelah diajukan pada September 2026.

KPU: Persoalan yang Diajukan Merupakan Sengketa Proses

Dalam jawabannya, KPU menilai substansi permohonan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu daripada perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan Para Pemohon mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Saleh dalam persidangan.

Menurut KPU, apabila persoalan tersebut dikategorikan sebagai sengketa proses, mekanisme penyelesaiannya berada dalam ranah Bawaslu dan memiliki batas waktu tersendiri.

KPU juga menilai permohonan tersebut bermasalah dari sisi tenggang waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026.

KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Para Pemohon

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan permohonan.

KPU menyatakan pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan hukum khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut KPU, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki ketentuan yang memberikan kewenangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Partai Ummat, menurut KPU, memiliki ruang untuk mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan perselisihan hasil Pilpres.

Adapun para pemohon perseorangan juga dinilai tidak memenuhi kategori subjek hukum yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.

Halaman:

Terkini