DEPOK, MAHATVA.ID – Indonesia memasuki tahap baru pengembangan bioethanol sebagai bahan bakar. Mulai semester II 2026, badan usaha BBM di wilayah yang ditetapkan pemerintah diwajibkan mencampurkan bioethanol ke dalam bensin dengan tahap awal penerapan E5 di Pulau Jawa, sebelum diperluas ke Bali dan Lampung.
Target pencampuran kemudian diarahkan meningkat menjadi E10 pada 2028 dan dipertahankan hingga 2030. Pemerintah juga menyiapkan target percepatan menuju E20.
Namun, penerapan mandatori bioethanol tidak cukup hanya dengan memastikan bensin dapat dicampur ethanol. Tantangan sesungguhnya berada di sepanjang rantai pasok, mulai dari ketersediaan bahan baku, kapasitas fuel-grade ethanol (FGE), keekonomian harga, kepastian pembelian atau offtake, hingga infrastruktur penyimpanan, transportasi dan blending.
Dalam materi Roadmap Bioetanol Nasional: Membangun Ekosistem Bisnis untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot yang dipaparkan oleh Jisman P. Hutajulu, Staf Ahli ESDM Bidang Perencanaan Strategis, menempatkan bioethanol sebagai instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, meningkatkan pemanfaatan komoditas pertanian domestik, menurunkan emisi, memperluas bauran energi terbarukan, sekaligus memperbaiki kualitas udara.
Menurut Muhammad Sirod, S.TP., M. Han, arah kebijakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kesiapan rantai pasok yang terukur.
Pertanyaannya bukan hanya berapa target blending yang ditetapkan, tetapi juga berapa ethanol yang dibutuhkan, dari mana bahan bakunya diperoleh, apakah bahan baku tersedia dalam jumlah dan lokasi yang tepat, apakah harganya memungkinkan industri beroperasi, berapa kapasitas FGE yang tersedia, siapa pembelinya, serta apakah pembelian tersebut memiliki kepastian dalam jangka panjang.
Kebutuhan Ethanol Tidak Sedikit
Data APSENDO yang menggunakan data ESDM-EBTKE mencatat konsumsi bensin Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 36,9 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, sekitar 22,2 juta kiloliter atau 60 persen masih dipenuhi melalui impor.
Secara teoritis, apabila seluruh konsumsi bensin tersebut menggunakan skema E5, kebutuhan ethanol mencapai sekitar 1,8 juta kiloliter per tahun.
Namun, angka tersebut bukan kebutuhan aktual pada tahap awal mandatori. Perhitungan 1,8 juta kiloliter merupakan simulasi apabila E5 diterapkan terhadap seluruh konsumsi bensin nasional.
Sementara itu, berdasarkan paparan Harsono Budi dari Pertamina New & Renewable Energy dalam Building a Commercial Bioethanol Ecosystem, kebutuhan bioethanol diperkirakan sekitar 220 ribu kiloliter pada 2026, meningkat menjadi 240 ribu kiloliter pada 2027, 480 ribu kiloliter pada 2028, 510 ribu kiloliter pada 2029 dan 530 ribu kiloliter pada 2030.
| Tahun | Wilayah | Target | Perkiraan kebutuhan |
|---|---|---|---|
| 2026 | Jawa | E5 | 220 ribu kL |
| 2027 | Jawa | E5 | 240 ribu kL |
| 2028 | Jawa dan Bali | E10 | 480 ribu kL |
| 2029 | Jawa, Bali dan Lampung | E10 | 510 ribu kL |
| 2030 | Jawa, Bali dan Lampung | E10 | 530 ribu kL |
Pasar E5 sendiri sebenarnya sudah mulai terbentuk melalui Pertamax Green 95. Data Kementerian ESDM menunjukkan volumenya meningkat dari sekitar 0,8 ribu kiloliter pada 2023 menjadi 7,5 ribu kiloliter pada 2024 dan 16,2 ribu kiloliter pada 2025.
Hingga akhir Juni 2026, volumenya mencapai 7,6 ribu kiloliter. Jumlah outlet juga meningkat dari 17 pada 2023 menjadi 177 pada 2025 dan 179 pada 2026.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya permintaan pasar. Namun, volume penjualan Pertamax Green 95 tidak dapat langsung disamakan dengan kebutuhan mandatori karena cakupan wilayah, periode dan basis perhitungannya berbeda.
Kapasitas Ethanol Ada, tetapi FGE Masih Terbatas
Tantangan berikutnya adalah kapasitas produksi.