Ia menyebut objek Sweri adalah kayu yang menurut informasi Forum berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat Wertamrian.
“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang,” jelas Simon.
Simon juga mengatakan Forum telah menyampaikan laporan dan meminta izin kepada Kepala Desa Wermatang sebelum kegiatan adat tersebut dilaksanakan.
Forum menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan PT KJB, kayu yang berada di Lokpon disebut berasal dari sekitar kilometer 30, yang menurut Forum merupakan wilayah hutan petuanan Wertamrian.
Informasi mengenai asal-usul kayu tersebut menjadi salah satu alasan Forum meminta persoalan tersebut diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut.
Selain menyampaikan penolakan, Forum menyebut enam desa tersebut telah menyatakan pencabutan dukungan, persetujuan atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.
Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB menjadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan dalam melihat posisi masyarakat adat saat ini.
“Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang. Sikap masyarakat yang berlaku saat ini adalah sikap penolakan sebagaimana tertuang dalam surat-surat pernyataan yang kami lampirkan,” kata Johanis.
Menurut Forum, dokumen penolakan tersebut juga telah disampaikan melalui jalur pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD KKT, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, serta kementerian dan lembaga terkait.
Forum Temukan Kayu Berdiameter di Bawah 50 Sentimeter
Persoalan tidak berhenti pada penolakan dan mekanisme adat. Forum juga melakukan pengamatan terhadap kayu-kayu yang tersusun di area penampungan PT KJB.
Koordinator Divisi Data Forum, Edmond Serin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah batang kayu yang berdasarkan pengukuran awal memiliki diameter di bawah 50 sentimeter.
“Ada beberapa batang pohon yang kami ukur dan diameternya di bawah 50. Ini kami duga perlu diperiksa lebih lanjut. Kami sudah mengambil dokumentasi berupa video dan gambar,” ujarnya.
Namun, Forum menegaskan temuan tersebut belum dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dokumentasi dan data hasil pengamatan, kata Forum, akan dikaji bersama tim hukum serta dibandingkan dengan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang.