• Kamis, 8 Oktober 2026

‎Sengketa Lahan di Saumlaki Kian Panas: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Cacat Hukum dan Ultradetita

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:54 WIB
‎Sengketa Lahan di Saumlaki Kian Panas: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Cacat Hukum dan Ultradetita
‎Sengketa Lahan di Saumlaki Kian Panas: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Cacat Hukum dan Ultradetita

‎‎​Atas penghentian penyelidikan (SP3) oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti, tim hukum melayangkan keberatan resmi. Mereka meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik terhadap keaslian dokumen yang dipersoalkan.

‎‎​"Kami telah mengajukan empat orang saksi serta meminta ruang untuk menghadirkan ahli. Berdasarkan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, autentikasi alat bukti elektronik maupun surat yang diperoleh secara sah merupakan kunci dalam pembuktian," paparan PH Kudmasa.

‎‎​Pihaknya meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kasat Reskrim untuk membuka kembali proses penyelidikan, melakukan uji forensik dokumen, dan Ahli karena keterangan Ahli adalah bukti Sah dalam Penyelidikan serta menggelar perkara khusus secara terbuka dengan menghadirkan kuasa hukum pelapor.

‎‎​Hingga berita ini diterbitkan, seluruh poin keberatan dan argumentasi hukum di atas bersumber dari keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Yorim Resa Fordatkosu. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi balasan dari pihak PN Saumlaki serta pihak Penggugat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X