• Kamis, 8 Oktober 2026

Sekitar 120 Peserta Bahas Sinkronisasi Regulasi Wali Nanggroe dengan UUPA

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:22 WIB
Sekitar 120 Peserta Bahas Sinkronisasi Regulasi Wali Nanggroe dengan UUPA
Sekitar 120 Peserta Bahas Sinkronisasi Regulasi Wali Nanggroe dengan UUPA

ACEH BARAT, MAHATVA.ID — Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur mengikuti Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” dengan tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”, Rabu (30/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers. Diskusi diarahkan untuk mengevaluasi perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh pascaperdamaian sekaligus membahas relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.

Dalam pidato pembukaan, disampaikan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, pembahasan mengenai Wali Nanggroe dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas, mulai dari adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum, hingga arah masa depan Aceh.

Lebih dari dua dekade setelah perdamaian, diskusi tersebut mengangkat sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola kekhususan Aceh. Isu yang dibahas mencakup kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas anggaran publik, hingga manfaat kelembagaan yang dirasakan masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari proses evaluasi, bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Forum menilai lembaga yang lahir dari perjalanan panjang sejarah Aceh tetap membutuhkan ruang evaluasi agar dapat diperbaiki dan diperkuat sesuai kebutuhan zaman.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe, dan sistem hukum nasional. Kejelasan norma dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir mengenai kewenangan maupun hubungan kelembagaan.

Persoalan representasi adat juga menjadi perhatian. Dengan beragamnya struktur adat dan sosial di Aceh, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe dinilai perlu mempertimbangkan keterwakilan yang memiliki legitimasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.

Aspek transparansi dan akuntabilitas turut menjadi sorotan. Forum menilai lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan, transparansi, dan evaluasi yang jelas serta sesuai ketentuan hukum.

Forum juga mendorong perubahan cara pandang dalam mengukur keberhasilan sebuah lembaga. Keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari keberadaan struktur dan perangkat kelembagaan, tetapi juga dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat.

Pembahasan mengangkat sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain apa manfaat kelembagaan tersebut, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana manfaat itu dapat diukur dan diperluas.

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan perubahan regulasi, peserta didorong menggunakan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis, dan yuridis. Data, kajian ilmiah, pengalaman masyarakat, serta pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah, dan generasi muda dinilai perlu menjadi bahan penyusunan rekomendasi.

Generasi muda mendapat perhatian khusus karena dinilai akan meneruskan perjalanan kekhususan Aceh. Mereka diharapkan tidak hanya memahami sejarah perdamaian dan adat, tetapi juga mampu membaca perubahan zaman secara kritis dan ilmiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

Terpopuler

X