BOGOR, MAHATVA.ID – Menjelang berakhirnya periode jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor 2021–2026, Pemerintah Kabupaten Bogor diminta segera menyiapkan proses seleksi direksi baru secara terbuka, profesional, dan kompetitif.
Desakan tersebut disampaikan Sakti, kader Partai Demokrat Kabupaten Bogor sekaligus Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor.
Menurut Sakti, pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dalam menyiapkan proses pergantian direksi sejak jauh hari. Terlebih, Tirta Kahuripan merupakan salah satu BUMD yang memiliki jumlah pelanggan besar.
Berdasarkan publikasi resmi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, per 31 Desember 2025 perusahaan mencatat 244.675 sambungan langganan, dengan cakupan pelayanan administratif 12,85 persen dan cakupan teknis 32,11 persen. Perusahaan juga menyebut kinerja tahun buku 2024 memperoleh nilai 4,27 dengan kategori “Sehat” berdasarkan laporan evaluasi BPKP Jawa Barat.
Sakti meminta Bupati Bogor tidak menutup ruang bagi kandidat baru dalam proses seleksi direksi Tirta Kahuripan.
“Kabupaten Bogor ini penduduknya banyak, wilayahnya luas, profesionalnya juga banyak. Masa untuk mengelola perusahaan sebesar Tirta Kahuripan kita hanya melihat orang-orang yang itu lagi, itu lagi?”
Ia menegaskan, keterbukaan bukan berarti mengesampingkan kandidat internal. Menurutnya, kandidat dari internal maupun eksternal harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan persyaratan yang berlaku.
“Kalau direksi lama memang punya kemampuan dan memenuhi syarat, silakan ikut. Tetapi jangan otomatis merasa kursinya sudah menjadi milik pribadi. Begitu juga kandidat dari luar. Kalau punya kompetensi, punya pengalaman, dan memenuhi syarat, harus diberi kesempatan.”
Menurut Sakti, proses seleksi direksi harus mengutamakan kompetensi, integritas, pengalaman, serta kemampuan dalam membawa perusahaan menjadi semakin profesional.
Kabupaten Bogor sendiri memiliki regulasi mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi pada BUMD. JDIH Kabupaten Bogor juga mencatat Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/236/Kpts/Per-UU/2026 tentang pembentukan panitia seleksi anggota dewan pengawas/komisaris dan anggota direksi pada BUMD di Kabupaten Bogor.
“Artinya mekanisme seleksi melalui pansel bukan sesuatu yang asing. Tinggal sekarang pemerintah mau serius atau tidak menyiapkan prosesnya secara terbuka,” kata Sakti.
Ia kemudian melontarkan kritik terhadap kemungkinan proses seleksi yang secara formal terbuka tetapi pilihan kandidatnya terbatas.
“Jangan sampai panselnya transparan, tetapi kandidatnya sudah seperti daftar menu tetap. Masyarakat akhirnya cuma disuruh memilih, padahal pilihannya sudah disiapkan.”
Sakti menegaskan pernyataan tersebut merupakan dorongan agar proses seleksi berlangsung sehat dan kompetitif, bukan tuduhan bahwa hasil seleksi telah ditentukan.