• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Simon Malihu

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 14 September 2026 | 23:20 WIB
‎Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Simon Malihu
‎Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Simon Malihu

Dalam perkara tersebut, korban disebut telah mengajukan pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari upaya pembuktian dugaan kekerasan yang dialaminya.

‎‎Sejumlah saksi juga disebut siap memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Mereka antara lain Paulus Ditilebit, Paskaura Weriratan, dan Enselina Leman.

‎‎Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai kronologi kejadian secara objektif, termasuk memastikan bentuk tindakan yang diduga dilakukan terlapor, lokasi kejadian, serta kondisi korban setelah insiden.

‎‎Pasal Penganiayaan Menunggu Hasil Penyidikan

‎‎Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, penerapan pasal dan konstruksi hukum secara pasti tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, visum, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

‎‎Pihak korban berharap perkara tersebut tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, melainkan ditindaklanjuti secara serius hingga memperoleh kepastian hukum.

‎‎Ujian Integritas Polres Kepulauan Tanimbar

‎‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas Polres Kepulauan Tanimbar dalam menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh anggotanya.

‎Publik menunggu apakah laporan tersebut akan diproses secara terbuka dan objektif, atau justru kehilangan arah ketika menyentuh internal institusi.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penjelasan lengkap dari Polres Kepulauan Tanimbar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X