• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Simon Malihu

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 14 September 2026 | 23:20 WIB
‎Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Simon Malihu
‎Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Simon Malihu

‎Saumlaki,MAHATVA.ID -Kuasa hukum Simon Ditilebit (19), Hernanto Permelai Permaha, S.H., mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar menindak tegas dugaan penganiayaan yang dilaporkan melibatkan seorang oknum anggota polisi, Simon Malihu.

‎Ia meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk perlindungan internal terhadap aparat yang berhadapan dengan hukum, Selasa (15/9/2026)

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya di Kompleks BTN Saumlaki, Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIT. Korban disebut telah melaporkan perkara itu ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar sekitar dua jam setelah kejadian.

‎‎Permelai menegaskan, perkara tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa karena terlapor merupakan anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

‎‎“Pelaku ini dibayar negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk menghajar sipil. Jika aparat justru menjadi sumber ancaman, ini menjadi preseden buruk yang meruntuhkan marwah Polri di mata publik,” tegas Permelai.

‎‎Menurutnya, dugaan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian harus menjadi perhatian serius pimpinan institusi. Penanganan perkara, kata dia, harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

‎Kuasa Hukum: Jangan Ada Kompromi Internal


-
‎‎Permelai meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar memastikan tidak ada upaya memperlambat, mengaburkan, atau mengarahkan penanganan perkara demi melindungi oknum yang dilaporkan.

‎‎Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang harus menjadi perhatian pimpinan Polres.

‎‎Pertama, menghentikan segala bentuk kompromi internal dalam penanganan perkara yang menyangkut anggota kepolisian.

‎Kedua, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan berdasarkan hukum acara pidana, profesionalitas, serta prinsip non-diskriminasi.

‎‎Ketiga, memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak korban secara berkala melalui mekanisme resmi, termasuk SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎“Jangan sampai perkara ini berhenti hanya karena yang dilaporkan adalah anggota kepolisian. Justru karena terlapornya aparat, prosesnya harus lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Permelai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X