Saumlaki,MAHATVA.ID -Kuasa hukum Simon Ditilebit (19), Hernanto Permelai Permaha, S.H., mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar menindak tegas dugaan penganiayaan yang dilaporkan melibatkan seorang oknum anggota polisi, Simon Malihu.
Ia meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk perlindungan internal terhadap aparat yang berhadapan dengan hukum, Selasa (15/9/2026)
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya di Kompleks BTN Saumlaki, Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIT. Korban disebut telah melaporkan perkara itu ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar sekitar dua jam setelah kejadian.
Permelai menegaskan, perkara tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa karena terlapor merupakan anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
“Pelaku ini dibayar negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk menghajar sipil. Jika aparat justru menjadi sumber ancaman, ini menjadi preseden buruk yang meruntuhkan marwah Polri di mata publik,” tegas Permelai.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian harus menjadi perhatian serius pimpinan institusi. Penanganan perkara, kata dia, harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Kompromi Internal
Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang harus menjadi perhatian pimpinan Polres.
Pertama, menghentikan segala bentuk kompromi internal dalam penanganan perkara yang menyangkut anggota kepolisian.
Kedua, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan berdasarkan hukum acara pidana, profesionalitas, serta prinsip non-diskriminasi.
Ketiga, memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak korban secara berkala melalui mekanisme resmi, termasuk SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai perkara ini berhenti hanya karena yang dilaporkan adalah anggota kepolisian. Justru karena terlapornya aparat, prosesnya harus lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Permelai.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.