Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT Sentul City untuk menindaklanjuti proses sertifikasi PSU yang masih berjalan.
Menurut Sontang, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan.
“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” bebernya.
Sontang juga menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Salah satunya melalui rencana peluncuran layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026. Layanan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terukur, dan sistematis bagi masyarakat.
Rudy berharap kolaborasi yang telah terbangun antara pemerintah daerah, dunia usaha, Kantor Pertanahan, dan pihak terkait dapat terus diperkuat.
Menurutnya, penataan aset dan PSU tidak cukup hanya memastikan dokumen dan status hukum terpenuhi. Aset yang telah menjadi milik pemerintah daerah harus dikelola secara tertib dan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.