BOGOR, MAHATVA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang PT Sentul City Tbk.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026).
Rudy mengatakan, penyerahan bukti hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, serta dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, aset pemerintah bukan sekadar catatan administrasi. Setiap aset daerah harus memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, serta dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses penyerahan PSU yang telah melalui sejumlah tahapan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung penataan kawasan serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mengawal proses penyerahan tersebut.
Selain penataan PSU, Rudy menyampaikan bahwa sebanyak 320 bidang aset Pemerintah Kabupaten Bogor telah tersertifikasi dan tersebar di 40 kecamatan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
Rudy selanjutnya meminta perangkat daerah terkait agar tidak berhenti pada aspek administrasi setelah bukti hak atas tanah diterima.
Ia menginstruksikan agar dilakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, serta penyusunan langkah pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.