Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 UU Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.
Polda Jambi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik ilegal yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi minyak bumi maupun BBM di wilayah hukum Polda Jambi.