• Sabtu, 10 Oktober 2026

Polda Jambi Ungkap 6 Kasus Minyak Ilegal, 22.800 Liter BBM dan Minyak Diamankan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 10 September 2026 | 17:55 WIB
Polda Jambi Ungkap 6 Kasus Minyak Ilegal, 22.800 Liter BBM dan Minyak Diamankan
Polda Jambi Ungkap 6 Kasus Minyak Ilegal, 22.800 Liter BBM dan Minyak Diamankan

JAMBI, MAHATVA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama polres jajaran mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak bumi ilegal dalam kurun waktu dua pekan.

Dari rangkaian penindakan yang dilakukan sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026, polisi mengamankan sekitar 22.800 liter minyak dan BBM serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran polres.

“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” kata Erlan.

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).

Mereka diamankan di sejumlah wilayah, yakni Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, dan Mestong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Penindakan berikutnya dilakukan terhadap satu unit Mitsubishi L300 yang membawa sekitar 3.000 liter minyak mentah, yang juga diduga merupakan hasil aktivitas illegal drilling.

Selain minyak mentah, polisi menemukan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Polisi juga mengamankan 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter.

Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Sementara itu, sebanyak 5.600 liter minyak mentah turut diamankan dari dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan mengangkut dua tedmon dan empat drum plastik.

Erlan menjelaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai dengan peran dan dugaan perbuatan masing-masing.

Salah satunya Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X