• Sabtu, 10 Oktober 2026

Ketua Komisi I DPRD Bogor Bantah Chat WhatsApp, Sebut Fitnah dan Siapkan Langkah Hukum

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 10 September 2026 | 10:43 WIB
Ketua Komisi I DPRD Bogor Bantah Chat WhatsApp, Sebut Fitnah dan Siapkan Langkah Hukum
Ketua Komisi I DPRD Bogor Bantah Chat WhatsApp, Sebut Fitnah dan Siapkan Langkah Hukum

Irvan menegaskan, seluruh langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, Irvan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia berencana melaporkan pihak yang disebutnya sebagai pembuat pertama dan penyebar utama pesan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Sesuai dengan fungsi Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, saya tidak akan mentolerir praktik black campaign atau pembunuhan karakter (character assassination) yang merusak iklim demokrasi di Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran pesan tersebut untuk mempersiapkan pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang nantinya berjalan.

Menurut Irvan, media sosial semestinya tidak digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menyerang nama baik seseorang.

“Hukum harus ditegakkan agar media sosial tidak dijadikan alat pemecah belah dan penyebar fitnah yang keji,” tegasnya.

Irvan juga menyampaikan pesan kepada para awak media dan aktivis di Kabupaten Bogor agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumber dan kebenarannya tidak jelas.

Ia meminta insan pers maupun para penggerak masyarakat untuk tetap mengedepankan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi, terlebih jika informasi tersebut menyangkut nama baik seseorang atau lembaga.

“Jangan sampai awak media ataupun para penggerak aktivis mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Imbuh Irvan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X