• Sabtu, 10 Oktober 2026

Ketua Komisi I DPRD Bogor Bantah Chat WhatsApp, Sebut Fitnah dan Siapkan Langkah Hukum

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 10 September 2026 | 10:43 WIB
Ketua Komisi I DPRD Bogor Bantah Chat WhatsApp, Sebut Fitnah dan Siapkan Langkah Hukum
Ketua Komisi I DPRD Bogor Bantah Chat WhatsApp, Sebut Fitnah dan Siapkan Langkah Hukum

BOGOR, MAHATVA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pesan berantai di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang mencatut namanya dan mengaitkannya dengan sebuah pertemuan di kawasan Sentul.

Pesan tersebut menarasikan bahwa pada hari Kamis dan Sabtu terdapat rapat di Sentul bersama Wakil Bupati Bogor dan sejumlah nama lainnya.

Irvan dengan tegas membantah narasi tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menghadiri ataupun mengikuti rapat atau pertemuan sebagaimana yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut.

“Pernyataan tersebut adalah 100 persen fitnah dan tidak benar,” tegas Irvan dalam klarifikasinya.

Ia menegaskan, tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana yang dituduhkan, baik pada hari Kamis maupun Sabtu di wilayah Sentul bersama nama-nama yang dicantumkan dalam pesan tersebut.

Untuk membantah informasi tersebut, Irvan menyampaikan bahwa pada waktu yang disebutkan dalam pesan berantai, dirinya sedang berada di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta untuk urusan medis dan pribadi.

Ia menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bukti keberadaannya di lokasi tersebut.

“Segala bukti rekam medis, absensi, serta dokumentasi keberadaan saya di rumah sakit tersebut terarsip dengan sangat lengkap dan sah secara hukum,” ujarnya.

Irvan menilai penyebaran pesan tersebut bukan hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencederai marwah lembaga yang dipimpinnya.

Menurut dia, narasi yang beredar telah menyerang nama baik sekaligus integritasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

Irvan juga memberikan tanggapan terhadap penyebaran informasi tersebut dari perspektif hukum.

Ia menilai penyebaran informasi yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media digital dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam klarifikasinya, Irvan merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran dan fitnah, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran berita bohong yang menurutnya dapat menimbulkan kegaduhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X