Salah satu keluarga warga binaan, Endang, yang hadir sebagai penjamin mengaku bersyukur dapat terlibat langsung dalam proses Sidang TPP.
Menurutnya, dukungan keluarga sangat diperlukan agar warga binaan mampu mempertahankan perubahan positif setelah kembali ke lingkungan keluarga.
“Kami sebagai keluarga siap menerima dan mendukung. Harapannya setelah kembali nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Endang.
Dukungan keluarga tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan beradaptasi kembali dengan lingkungan serta menjalani kehidupan secara positif setelah mendapatkan hak integrasi.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu tahapan dalam sistem pemasyarakatan untuk mengevaluasi perkembangan warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
Melalui forum tersebut, berbagai aspek dinilai secara menyeluruh, mulai dari perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib hingga keterlibatan dalam program pembinaan.
Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah warga binaan memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan hak integrasi.
Lapas Kelas IIA Cibinong menegaskan proses pemberian hak integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Selain memastikan hak warga binaan terpenuhi, proses tersebut juga diarahkan untuk mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Dengan pelaksanaan Sidang TPP secara berkala, Lapas Cibinong terus mendorong proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.