Atas perbuatannya, pelaku S kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Hillal.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Gunung Putri juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah maupun barang berharga.
Menurutnya, kendaraan bermotor, telepon seluler, maupun barang berharga lainnya sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah diakses oleh orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan aspek keamanan, khususnya dalam menyimpan kendaraan bermotor serta barang-barang berharga lainnya,” ujar Hillal.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana ataupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan lingkungan, termasuk ketika menerima orang lain untuk menginap di rumah atau tempat tinggal.