• Minggu, 11 Oktober 2026

Terungkap! Pelaku Curi Motor dan Barang Berharga di Gunung Putri, Uangnya Dipakai Judi Online

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:34 WIB
Terungkap! Pelaku Curi Motor dan Barang Berharga di Gunung Putri, Uangnya Dipakai Judi Online
Terungkap! Pelaku Curi Motor dan Barang Berharga di Gunung Putri, Uangnya Dipakai Judi Online

BOGOR, MAHATVA.ID — Jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mencuri sejumlah barang milik korban berinisial F. Barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, serta satu unit power bank.

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, kasus tersebut terjadi setelah pelaku datang ke tempat tinggal korban dan meminta izin untuk menginap.

“Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban. Pelaku sebelumnya datang ke rumah korban dan meminta izin untuk menginap di kontrakan milik korban,” ujar Hillal.

Peristiwa pencurian kemudian terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya masih dalam kondisi tertidur.

Menurut Hillal, pelaku kemudian melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan.

“Pada saat korban bersama suaminya masih tertidur, pelaku melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil kunci sepeda motor,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kunci kendaraan, pelaku diduga mengambil barang-barang milik korban yang berada di atas meja. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor sebelum pelaku membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan barang-barang milik korban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual di beberapa wilayah.

“Jam tangan milik korban dijual di wilayah Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350 ribu. Sedangkan sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, dengan harga sekitar Rp6,55 juta,” ungkap Hillal.

Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk berbagai keperluan.

Hillal mengatakan, sebagian uang digunakan pelaku untuk membeli pakaian, sementara sebagian lainnya diakui digunakan untuk aktivitas perjudian online.

“Dari hasil penjualan tersebut, sekitar Rp1,5 juta digunakan untuk membeli pakaian. Sebagian uang lainnya diakui digunakan untuk perjudian online,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X