• Minggu, 11 Oktober 2026

Boikot Bank Mandiri Menggema Usai Rekening AMPB Rp80,9 Juta Ditunda

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:47 WIB
Boikot Bank Mandiri Menggema Usai Rekening AMPB Rp80,9 Juta Ditunda
Boikot Bank Mandiri Menggema Usai Rekening AMPB Rp80,9 Juta Ditunda

Kalau transaksi rekening seseorang dapat ditunda hari ini, bagaimana nasabah lain memastikan dana mereka aman dan kapan tindakan serupa dapat dilakukan?

Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti Bank Mandiri bersalah.

Begitu pula penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum tidak boleh langsung disamakan dengan penyitaan.

Tetapi perbedaan antara pemblokiran, penundaan transaksi, dan penyitaan harus dijelaskan secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kepercayaan Tidak Bisa Dikembalikan dengan Cashback

Bank Mandiri mungkin akan melewati polemik ini.

Masa penundaan transaksi juga memiliki batas waktu. Jika tidak ditemukan persoalan pidana sebagaimana proses penyelidikan, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan.

Namun ada sesuatu yang jauh lebih sulit dikembalikan: kepercayaan.

Sebab ketika nasabah mulai bertanya apakah uangnya benar-benar aman dan dapat digunakan kapan saja, persoalannya sudah bukan lagi mengenai satu rekening.

Ini menyangkut reputasi sebuah institusi.

Bank boleh memiliki laba puluhan triliun rupiah.

Aset boleh mencapai ribuan triliun.

Teknologi boleh semakin canggih.

Tetapi fondasi paling sederhana dari bisnis perbankan tetap sama: nasabah harus percaya.

Maka, jika polemik Rp80,9 juta ini ingin benar-benar diselesaikan, publik tidak hanya membutuhkan penjelasan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X