Pasalnya, ketika sebuah rekening masih menunjukkan saldo tetapi dana tersebut tidak dapat digunakan, nasabah tentu akan bertanya: siapa yang meminta, apa dasar hukumnya, dan sampai kapan transaksi tersebut ditahan?
Polda Metro: Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi
Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Agustus 2026, memberikan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus kepada Bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan permohonan pemblokiran rekening.
Penundaan tersebut, menurut kepolisian, mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU. Masa penundaan berlangsung paling lama lima hari kerja.
Polisi juga menegaskan dana tersebut tidak disita.
Nominal uang tetap tercatat sebagai milik pemilik rekening dan setelah masa penundaan berakhir, transaksi dapat kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “pemblokiran rekening” yang ramai digunakan publik perlu dibedakan dari istilah hukum “penundaan transaksi” sebagaimana penjelasan Polda Metro Jaya.
PPATK: Bukan Kami yang Menghentikan Rekening
Polemik semakin ramai setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ikut memberikan penjelasan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Ivan juga menyebut penyidik memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Keterangan ini membuat publik mempertanyakan alur sebenarnya: Bank Mandiri menyebut ada permintaan aparat, Polda Metro mengakui adanya surat penundaan transaksi, sedangkan PPATK memastikan bukan mereka yang menghentikan rekening.
Bagi publik, perbedaan istilah dan kewenangan tersebut tentu cukup membingungkan.
Uangnya tetap ada. Rekeningnya tetap milik nasabah. Tetapi transaksi tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu.