Dengan demikian, penataan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun peluang seleksi PNS diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal implementasi kebijakan tersebut di tingkat pemerintah daerah.
Pengawalan dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi agar proses pengadaan serta penataan pegawai di daerah berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali persoalan tenaga non-ASN sekaligus memastikan pemerintah daerah mengikuti kebijakan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan persoalan status dan kesejahteraan guru merupakan salah satu aspirasi yang banyak disampaikan kepada DPR RI.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi secara cepat dan terukur.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait.
Penataan status guru PPPK ini menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai di Indonesia.