Sementara itu, dalam konsep BUK Migas yang disampaikan sumber tersebut, cakupan lembaga baru akan lebih luas, termasuk menaungi kegiatan hulu Pertamina.
Konsep BUK Migas tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan kebijakan. Karena itu, desain kelembagaan maupun kewenangan akhirnya masih dapat mengalami perubahan.
Namun, apabila konsep tersebut diterapkan, BUK Migas berpotensi menjadi salah satu institusi kunci dalam menentukan arah pengelolaan sektor hulu migas Indonesia.
Kewenangannya dapat mencakup aspek strategis seperti investasi, eksplorasi, produksi, pengembangan lapangan, hingga optimalisasi sumber daya migas nasional.
Dengan desain tersebut, BUK Migas nantinya bukan sekadar SKK Migas dengan nama baru, melainkan berpotensi menjadi pusat kendali baru dalam pengelolaan sektor hulu migas Indonesia.